Keep Me Inside: Artikel/// Narkoba dan Remaja


Keep Me Inside: Artikel/// Narkoba dan Remaja

Pengertian Akhlak


Pengertian Akhlak
Akhlak dari kata Al-Akhlak, jamak dari Al-khuluq yang artinya kebiasaan, perangai, tabiat dan agama.

Menurut Al Gazali, kata akhlak sering diidentikkan dengan kata kholqun (bentuk lahiriyah) dan Khuluqun (bentuk batiniyah), jika dikaitkan dengan seseorang yang bagus berupa kholqun dan khulqunnya, maka artinya adalah bagus dari bentuk lahiriah dan rohaniyah. Dari dua istilah tersebut dapat kita pahami, bahwa manusia terdiri dari dua susunan jasmaniyah dan batiniyah. Untuk jasmaniyah manusia sering menggunakan istilah kholqun, sedangkan untuk rohaniyah manusia menggunakan istilah khuluqun. Kedua komponen ini memilih gerakan dan bentuk sendiri-sendiri, ada kalanya bentuk jelek (Qobi’ah) dan adakalanya bentuk baik (jamilah). Akhlak yang baik disebut adab. Kata adab juga digunakan dalam arti etiket, yaitu tata cara sopan santun dalam masyarakat guna memelihara hubungan baik antar mereka.

Akhlak disebut juga ilmu tingkah laku / perangai (Imal-Suluh) atau Tahzib al-akhlak (Filsafat akhlak), atau Al-hikmat al-Amaliyyat, atau al-hikmat al- khuluqiyyat. Yang dimaksudkan dengan ilmu tersebut adalah pengetahuan tentang kehinaan-kehinaan jiwa untuk mensucikannya. Dalam bahasa Indonesia akhlak dapat diartikan dengan moral, etika, watak, budi pekertim, tingkah laku, perangai, dan kesusilaan.


Manfaat Tomat


Berikut manfaat Tomat

Menurunkan Resiko Kanker

Tomat tak hanya sedap untuk masakan, tapi juga berkhasiat untuk kesehatan. Studi yang dimuat di Journal of the National Cancer Institute menguatkan bahwa mengkonsumsi tomat dalam jumlah cukup dapat menurunkan resiko kanker, meski tidak semua jenis kanker. Dari 72 penelitian yang dilakukan, 57 menyatakan terdapat keterkaitan konsumsi tomat dengan penurunan resiko kanker, demikian menurut keterangan Dr. Edward Giovannucci dari Harvard Medical School.

"Data yang ada hampir semua mengaitkan konsumsi tomat dengan kanker prostat, paru-paru dan sistem pencernaan," ungkap Giovannucci. Penemuannya juga menunjukan bahwa konsumsi tomat dapat menurunkan resiko kanker lain seperti pankreas, usus besar, payudara dan leher rahim.

"Sangat baik mengkonsumsi tomat sebagai pola makan sehat, seperti konsumsi buah atau sayuran lainnya," ungkap Dr Moshe Shike direktur Cancer Prevention and Wellness Program, Cancer Center, New York, kolega Giovannuci.

Giovannucci sendiri melakukan penelitian mengenai tomat dalam bentuk apapun, baik mentah, saus, pasta, sup atau salad. Khasiat ditemukan dalam semua olahan tersebut, penelitian juga menyimpulkan bahwa kandungan manfaat tomat tidak terganggu dengan pemasakan dan pengolahan.

Hanya saja, terkadang tomat dicampur dengan lemak dan gula yang tidak baik bagi kesehatan jika dikonsumsi terlalu banyak. seperti tomat segar dikonsumsi bersamaan dengan keju. Sumber lemak tinggi itulah yang harus dikurangi.


Tomat Merah Paling Baik

Namun jika dibandingkan dari semua jenisnya tomat, yang paling baik dikonsumsi adalah tomat merah atau tomat buah. Tomat berwarna merah mengandung vitamin C dan vitamin A lima kali lebih banyak dibandingkan dengan tomat sayur. Semakin matang tomat, semakin kaya kandungan vitaminnya. Zat-zat dalam tomat saat dimasak dengan sayuran lain pun tidak hilang malah menghancurkan Radikal Bebas dalam masakan.

Selain vitamin C pigmen merah pada tomat juga mempunyai nilai lebih. Semakin merah tomat semakin banyak mengandung lycopene, nama zat antioksidan yang dapat menghancurkan radikal bebas dalam tubuh akibat rokok, polusi dan sinar ultraviolet. Kandungan lycopene inilah yang berkhasiat membantu mencegah kerusakan sel--pemicu kanker leher rahim, kanker prostat, kanker perut dan kanker pankreas.

Berbeda dengan sayuran lain yang lebih bermanfaat jika dikonsumsi segar atau bahka mentah, ternyata tomat lebih baik dicampur dengan masakan atau dihancurkan sebelum dikonsumsi. Para peneliti menemukan lycopene yang dikeluarkan pada tomat tersebut lebih banyak dibandingkan bila langsung dimakan tanpa diolah dahulu. Sayangnya, meskipun kandungan lycopennya berlimpah, pasta tomat dan saus tomat yang dijual dipasaran sudah banyak dibubuhi zat aditif seperti pewarna atau pengawet sintetis.

Sangat dianjurkan membuat saus atau pasta tomat sendiri sehingga kandungan bermanfaat tomat tidak tercemari dengan zat-zat berbahaya yang justru memicu rusaknya sel-sel tubuh.

Fakta dibalik tomat:

1. Rasa asam buah tomat berasal dari asam malik dan asam sitrat.
2. Buah tomat menstimulir keluarnya enzim pencernaan, terutama yang berasal dari pankreas. Guna meningkatkan kerja saluran cerna, minum jus tomat setiap hari sebelum makan.
3. Jus tomat berkasiat tonik bagi penderita yang sedang sakit maupun pada fase penyembuhan.
4. Pengobatan tradisional Cina membuktikan, tomat mempunyai khasiat pereda demam (antiseptik) dan penawar racun (detoksikan).
5. Tomat olahan seperti direbus, saus tomat, dan pasta membuat likopen lebih mudah diserap sehingga lebih berkhasiat untuk mencegah kenker prostat dan penyakit jantung.
6. Waspada bagi orang yang sensitf terhadap tomat, sebab bisa timbul alergi di saluran cerna akibat kandungan saponin, solanin, dan histamin.

Sari Buah Instant (Bubuk)


Sari buah instan adalah sari buah yang dibuat dari berbagai jenis buah-buahan, dengan penambahan beberapa bahan menjadi serbuk/bubuk yang siap saji, dtinggal diseduh air, dikocok, langsung siap disajikan...

Dengan dibuat instan, tentu produknya menjadi lebih awet karena kadar airnya menjadi rendah, serta praktis bagi buat konsumennya

Ingredients:
- Bubur Buah 1 kg
- Gula (12-14oBrix), sekitar 2 Kg, tergantung brix awal buah yang digunakan
- Pengatur pH menjadi pH > 5, bisa menggunakan asam sitrat atau asam malat, jumlah tergantung pH awal dari buah yang digunakan
- Garam 2 g
- Air 200 ml

Kristalisasi


Kristalisasi adalah proses pembentukan kristal padat dari suatu larutan induk yang homogen. Proses ini adalah salah satu teknik pemisahan padat-cair yang sangat penting dalam industri, karena dapat menghasilkan kemurnian produk hingga 100%. Contoh proses kristalisasi : pembuatan gula pasir dari jus tebu/beet, pembuatan kristal pupuk dari larutan induknya, dll.
Kristal itu sendiri merupakan susunan atom yang beraturan dan berulang, yang bentuknya dapat berupa kubik, tetragonal, orthorombik, heksagonal, monoklin, triklin dan trigonal. Bentuk itu nantinya, tergantung dari proses downstream (pemurnian) yang dilakukan dan juga spesifikasi produk yang diharapkan pasar.
Syarat utama terbentuknya kristal dari suatu larutan adalah larutan induk harus dibuat dalam kondisi lewat jenuh (supersaturated). Yang dimaksud dengan kondisi lewat jenuh adalah kondisi dimana pelarut (solven) mengandung zat terlarut (solute) melebihi kemampuan pelarut tersebut untuk melarutkan solute pada suhu tetap. Atau kalau diilustrasikan dengan sebuah kelas, jika kapasitas suatu kelas adalah 80 mahasiswa, karena hanya ada 80 kursi. Maka mahasiswa ke-81 yang masuk ke kelas adalah mahasiswa yang membuat kondisi kelas lewat jenuh.
Selanjutnya, bagaimana cara untuk mencapai kondisi supersaturasi yang diinginkan ? Berdasarkan teori, solubilitas padatan dalam cairan akan menurun seiring dengan penurunan suhu (pendinginan).  Seiring dengan penurunan suhu, saturasi akan meningkat sedemikian hingga, sampai tercapai kondisi supersaturasi.
Pendinginan adalah salah satu dari 4 cara yang dapat digunakan untuk mencapai kondisi supersaturasi. Akan tetapi cara ini hanya dapat dilakukan jika, solubilitas padatan dalam larutan sangat dipengaruhi oleh suhu. Dan untuk senyawa Ce2(SO4)3 cara ini tidak berlaku, karena kelarutan senyawa ini dalam air akan berkurang dengan kenaikan suhu.
Tiga metode lain yang dapat digunakan untuk mencapai kondisi supersaturasi  adalah penguapan solven sehingga konsentrasi larutan menjadi makin pekat, penambahan senyawa lain, non solven, ke dalam larutan yang akan menurunkan solubilitas padatan dan reaksi kimia.
Setelah kondisi supersaturasi dicapai, bagaimana kita menumbuhkan kristal ?
Langkah pertama adalah membentuk inti kristal primer, yang akan merangsang pembentukan kristal. Untuk membentuk inti kristal primer, jika dibuat dari larutan induk, maka beda konsentrasi larutan lewat jenuh dengan konsentrasi jenuh (C-C*) sebagai driving force proses kristalisasi harus dibuat besar. Dan ini membutuhkan energi yang sangat besar. Sehingga untuk skala industri, tidak efisien. Lebih disukai cara penambahan kristal yang sudah jadi, untuk menginisiasi pembentukan inti kristal primer.
Pemodelan matematis yang mewakili proses nukleasi primer, sulit untuk dibuat. Oleh karena itu, perhitungan waktu tinggal semata-mata didasarkan dari hasil eksperimen.
Mekanisme kristalisasi selanjutnya adalah nukleasi sekunder. Pada fase ini, kristal tumbuh dikarenakan kontak antara kristal dan larutan. Terjadi pada kondisi supersaturasi yang lebih rendah yang memungkinkan kristal tumbuh dengan optimal. Nukleasi sekunder membutuhkan bibit atau kristal yang sudah jadi untuk merangsang pertumbuhan kristal yang baru. Fase inipun juga sulit dibuat pemodelannya, sehingga sama dengan nukleasi primer, penentuan waktunya dilakukan dengan eksperimen.
Jenis-jenis Kristaliser:
1.  Kristaliser Tangki
     Kristaliser yang paling kuno.  Larutan jenuh, panas dibiarkan berkontak dengan udara terbuka dalam tangki terbuka.
2.  Scraped Surface Crystallizers
     Contoh kristaliser jenis ini adalah Swenson-Walker crystallizer. Berupa saluran dengan lebar 2 ft, dengan penampang berbentuk setengah lingkaran. Bagian luar dinding dilengkapi dengan jaket pendingin dan sebuah pisau pengeruk yang akan mengambil produk kristal yang menempel pada dinding.
3.  Forced Circulating Liquid Evaporator-Crystallizer
     Kristaliser jenis ini mengkombinasikan antara pendinginan dan evaporasi untuk mencapai kondisi supersaturasi.  Larutan terlebih dulu dilewatkan pemanas HE, kemudian menuju badan kristaliser. Di sini terjadi flash evaporation, mengurangi jumlah pelarut dan meningkatkan konsentrasi solute, membawa ke kondisi supersaturasi. Selanjutnya larutan ini mengalir melalui area fluidisasi dimana kristal terbentuk melalui nukleasi sekunder. Produk kristal diambil sebagai hasil bawah, sedangkan larutan pekat direcycle, dicampur dengan umpan segar.
4.  Circulating Magma Vacuum Crystallizer
    Pada tipe kristaliser ini, baik kristal ataupun larutan disirkulasi diluar badan kristal. Setelah dipanaskan larutan akan dialirkan ke badan kristaliser. Kondisi vakum menjadi penyebab menguapnya pelarut, sehingga menjadi lewat jenuh.

Manfaat Ubi Kayu


Ubi kayu (manihot esculenta) termasuk tumbuhan berbatang pohon lunak atau getas (mudah patah).
Berbatang bulat dan bergerigi yang terjadi dari bekas pangkal tangkai daun, bagian tengahnya bergabus dan termasuk tumbuhan yang tinggi. Tanaman ini bisa mencapai ketinggian 1-4 meter. Pemeliharaannya mudah dan produktif.
Dapat tumbuh subur di daerah yang berketinggian 1200 meter di atas permukaan air laut. Daunnya memiliki tangkai panjang dan helaian daunnya menyerupai telapak tangan, dan tiap tangkai mempunyai daun sekitar 3-8 lembar. Tangkai daun tersebut berwarna kuning, hijau atau merah.
Adapun pemanfaatan ubi kayu untuk obat bisa dilakukan dengan cara berikut:
Reumatik
  1. 5 lembar daun ubi, 1/4 sendok kapur sirih, ditumbuk halus dan digunakan sebagai bedak/bobok pada bagian yang sakit.
  2. 1 potong batang ubi direbus dengan 5 gelas air sampai mendidih hingga tinggal 4 gelas, kemudian disaring untuk diambil airnya. Diminum 2 kali sehari, pagi dan sore.
Demam
  1. 1 potong batang daun ubi kayu direbus dengan 3 gelas air sampai mendidih, kemudian disaring untuk diambil airnya. Diminum 2 kali sehari, pagi dan sore.
  2. 3 lembar daun ubi ditumbuk halus dan dipergunakan sebagai kompres.
Sakit Kepala
3 lembar daun ubi ditumbuk halus dan dipergunakan sebagai kompres.
Diare
7 lembar daun ubi kayu direbus dengan 4 gelas air sampai mendidih hingga tinggal 2 gelas, kemudian disaring untuk diambil airnya. Diminum 2 kali sehari, pagi dan sore. Bila anak yang masih menyusui yang kena diare, ibunya yang meminum.
Mengusir cacing perut
Kulit batang ubi secukupnya direbus dengan 3 gelas air sampai mendidih hingga tinggal 1 gelas, kemudian disaring untuk diambil airnya. Diminum menjelang tidur malam.
Mata sering kabur
Daun ubi kayu secukupnya direbus, diberi bumbu garam dan bawang putih secukupnya, dimakan bersama nasi setiap hari.
Menambah nafsu makan
Daun ubi secukupnya, direbus, diberi bumbu garam dan bawang putih secukupnya. Dimakan bersama nasi dan sambal tomat.
Luka bernanah
  • Batang daun yang masih muda ditumbuk halus.
  • 1 potong buah ubi diparut, dibobokkan pada bagian tubuh yang luka
Luka baru kena barang panas
1 potong ubi kayu diparut dan diperas untuk diambil airnya, dan dibiarkan beberapa saat sampai tepungnya mengendap, dan dioleskan pada bagian tubuh yang luka.
Ubi kayu mempunyai komposisi kandungan kimia ( per 100 gram ) antara lain :
  • Kalori 146 kal
  • Protein 1,2 gram
  • Lemak 0,3 gram
  • Hidrat arang 34,7 gram
  • Kalsium 33 mg
  • Fosfor 40 mg
  • Zat besi 0,7 mg
Buahnya mengandung ( per 100 gram ) :
  • Vitamin B1 0,06 mg
  • Vitamin C 30 mg
  • dan 75 % bagian buah dapat dimakan.
Daunnya mengandung ( per 100 gram ) :
  • Vitamin A 11000 SI
  • Vitamin C 275 mg
  • Vitamin B1 0,12 mg
  • Kalsium 165 mg
  • Kalori 73 kal
  • Fosfor 54 mg
  • Protein 6,8 gram
  • Lemak 1,2 gram
  • Hidrat arang 13 gram
  • Zat besi 2 mg
  • dan 87 % bagian daun dapat dimakan.
Kulit batang ubi kayu mengandung tanin, enzim peroksidase, glikosida dan kalsium oksalat.

Khasiat Putri Malu


Putri malu (Mimosa pudica Linn.) tumbuh di pinggir jalan, tanah lapang, cepat berkembang biak, tumbuh tidur di tanah, kadang-kadang tegak. Batang bulat, berbulu dan berduri.
Daun kecil-kecil tersusun majemuk, bentuk lonjong dengan ujung lancip, warna hijau (ada yang warna kemerah-merahan). Bila daun disentuh akan menutup (sensitif plant). Bunga bulat seperti bola, warna merah muda, bertangkai.
Nama lokal tanaman ini antara lain Putri malu, si kejut, rebah bangun, akan kaget, Han xiu cao (Cina).
Ada beberapa penyakit yang dapat diobati dari tanaman ini, yaitu:
  • Susah tidur (Insomnia),
  • Bronkhitis,
  • Panas tinggi,
  • Herpes,
  • Reumatik,
  • Cacingan.
Pemanfaatan dari tanaman putri malu beragam. Bagian yang dipakai adalah daun, akar, seluruh tanaman, segar atau yang dikeringkan. Aturan pemakaiannya adalah 15 hingga 60 gram, direbus. Sedangkan untuk pemakaian luar: Luka, radang kulit bemanah (piodermi), herpes adalah tanaman segar dilumatkan, ditempelkan di tempat yang sakit.
Berikut contoh pemakaian tanaman ini untuk pengobatan:
  1. Insomnia:
    a. Untuk mengobati insomnia, sebanyak 30-60 gram daun putri malu direbus lalu airnya diminum.
    b. Bisa juga dengan mencampur 15 gram daun putri malu dengan 15 gram daun sawi langit (vemonia cinerea) dan 30 gram daun calincing lalu direbus. Airnya kemudian diminum.

  2. Chronic bronchitis:
    a. Untuk mengobati penyakit bronchitis, 60 gram akar putri malu dicampur 600 cc air, lalu direbus dengan api kecil sehingga menjadi 200 cc. Lalu airnya dibagi untuk dua kali minum.
    b. Mimosa pudica 30 gram, Akar peristrophe roxburghiana 10 gram, keduanya direbus, dibagi menjadi 2 dosis/hari.

  3. Batuk dengan dahak banyak:
    Sedangkan bagi penderita batuk dengan dahak banyak, akar putri malu sebanyak 10-15 gram direbus lalu airnya diminum.

  4. Ascariasis:
    Mimosa pudica 15 - 30 gram direbus, lalu airnya diminum.

  5. Rheumatik:
    15 gram akar Mimosa pudica direndam dalam arak putih 500 cc selama 2 minggu. Kemudian ditempelkan di tempat yang sakit.
Masih ada lagi manfaat putri malu, diantaranya berkhasiat untuk mengatasi penyakit malaria. Akar dan bijinya berkhasiat untuk merangsang muntah. Para ahli pengobatan Cina dan penelitian AS serta Indonesia mengindikasikan, tanaman ini bisa dipakai untuk mengobati berbagai penyakit lain, seperti radang mata akut, kencing batu, panas tinggi pada anak-anak, dan herpes.
Hanya saja pemakaian akar putri malu dalam dosis yang tinggi bisa mengakibatkan keracunan dan muntah-muntah. Wanita hamil juga dilarang minum ramuan tersebut karena bisa membahayakan janin.
Sifat kimiawi dan efek farmakologis adalah Manis, astringen, agak dingin. Penenang (tranquiliser), sedative, peluruh dahak (expectorant), anti batuk (antitusive), penurun panas (antipiretic), anti radang (anti-inflammatory), peluruh air seni (diuretic). Kandungan kimia tanaman ini adalah Mimosine.

Perpolitikan Islam Indonesia


   Pertarungan antara kebenaran dan kebatilan , adalah sunatullah dan keniscayaan yang tidak bisa di hindari lagi. Agama Islam bagi kaum muslimin adalah kebenaran yang harus diperjuangkan dan harus ditegakkan , baik pada tataran individu, masyarakat , maupun negara. H. Omar S.Cokroaminoto pernah menulis : “ ..Tak boleh tidak , kaum muslimin mesti mempunyai kemerdekaan umat atau kemerdekaan kebangsaan ( nationalle vrijheid ) dan mesti berkuasa atas negri tumpah darah sendiri “.
Islam dan Negara adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karenanya, tak ayal, umat Islam- walupun jatuh bangun- senantiasa interes terhadap dunia perpolitikan. Melalui politik , umat Islam hendak meraih kekuasaan, tapi bukan untuk kekuasaan itu sendiri , ia hanyalah sebuah sarana untuk memperbaiki agama dan dunia secara bersama- sama. Karena tanpa itu, ajaran- ajaran Islam yang universal ini akan terus pincang. Ini sebagaimana yang di sebut oleh para ulama ketika memahami Lembaga Kekhilafahan, sebagai suatu sarana untuk mengatur dan menegakkan urusan dunia dan agama, secara bersamaan. Namun , di dalam perjalanannya, khususnya pasca runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, Umat Islam hampir tidak pernah berhasil, kalau tidak mau dikatakan gagal, di dalam menegakkan ajaran- ajarannya lewat pertarungan politik terbuka. Inilah , barangkali yang membuat pesimis beberapa kalangan terhadap usaha penegakkan syare’at lewat politik. Sikap semacam itu sangatlah wajar , apalagi mereka merasa mendapatkan justifikasi dan dukungan dari beberapa dalil syar’I serta realita yang mereka saksikan sendiri. Kasus- kasus yang terjadi di negara- negara Islam, seperti Al Jazair , Mesir, Marokko, Tunis, Yordan, dan Turki merupakan bukti kuat bahwa umat Islam memang tidak pernah berhasil dalam masalah yang satu ini . Termasuk di dalamnya negara kita, Indonesia. Tepatnya, sejak penentuan dasar negara di BPUPKI dan PPKI , sehingga menghasilkan rumusan Pancasila dan UUD 1945 yang terkenal dengan Jakarta Charter ( 22 juni 1945 ) , penghapusan tujuh kata di dalam pembukaan UUD 45, hingga pemilu terakhir setelah runtuhnya Rezim Soeharto pada bulan Juli 1999.
Sejarah tersebut, mestinya dijadikan ‘ibroh dan pelajaran bagi kaum muslimin untuk selalu membenahi diri, intropeksi dan memikirkan format baru perjuangan umat. Sejarah , bukanlah angka-angka dan kata- kata yang harus di hafal, akan tetapi sejarah adalah pelajaran berharga bagi manusia , bangsa dan umat yang berpikir , untuk selanjutnya dijadikan pijakan untuk melangkah menatap ke depan menggapai sebuah cita- cita agung. Tulisan yang sangat singkat ini, sekedar pengantar untuk memberikan beberapa alternatif pemecahan, problem solving dari centang perentangnya keadaan negara kita Indonesia, paling tidak sebagai kontribusi di dalam menentukan format perjuangan umat pada masa mendatang.
MELACAK AKAR PERMASALAHAN.
Pada tanggal 16 Oktober 1905 berdiri Syarikat Dagang Islam ( SDI ) di Solo, di bawah pimpinan H. Samanhudi, yang kemudian berubah menjadi “ Syarekat Islam “ ( SI ) di bawah trio politiknya yang terkenal : Cokroaminoto, Agus salim, dan Abdul Muis. SI inilah , menurut Prof. DR.A. Syafi’I Ma’arif dan KH Firdaus AN, adalah yang pertama kali menuntut sekaligus yang memperjuangkan Indonesia merdeka. Bahkan, menurut pengamatan KH Firdaus AN, SI lebih pantas untuk dijadikan pelopor kebangkitan nasional dari pada gerakan Budi Utomo yang feodalistis dan keningratan .
Kira – kira pada tahun 1938 , H. Agus Salim, A.M. Sangaji dan Muhammad Roem memisahkan diri dari SI, dengan membentuk partai “ Penyadar “. Bahkan sampai terbentuknya MIAI ( Majlis Islam A’la Indonesia ) pada tahun 1937 M yang waktu itu menjadi konferedasi partai-partai dan organisasi- organisasi Islam waktu itu , seperti Muhammadiyah, Persis, NU, PERTI dan PERMI, Partai “ Penyadar “ belum juga mau berkabung dengan MIAI, yang kemudian pada tanggal 8 Nopember 1945, melalui Konggres Umat Islam di Yogykarta berubah menjadi partai politik Islam , yaitu MASYUMI ( Majlis Syuro Muslimin Indonesia ) .
Dan pada tanggal 5 april 1952 , dengan alasan bahwa Majlis Syuro Masyumi yang terdiri dari kalangan para Ulama dirubah statusnya , yang tadinya berperan di dalam menentukan kebijaksanaan partai, menjadi Dewan Penasehat saja, maka PBNU dan rapat pengurusnya di Surabaya telah memutuskan keluar dari MASYUMI . Dan dikuatkan dalam konggres NU di Palembang , pada tahun tersebut. Sehingga , pada Pemilu 1955 NU menduduki peringkat ke 3 dan meraih 7 juta suara atau 18, 4 % dari seluruh suara serta memperoleh 45 kursi di parlemen, yang tadinya waktu berkabung dengan MASYUMI hanya memperoleh 8 kursi saja.
Kasus- kasus tersebut, menunjukan bahwa Umat Islam, belum mampu untuk mengesampingkan kepentingan- kepentingan pribadi atau kelompoknya demi mencapai kepentingan umat, yang oleh Gellner , sikap- sikap berislam seperti itu disebut sebagai cara berislam tingkat rendah, yaitu beragama Islam yang hanya melakukan penghayatan dengan mementingkan simbol, syiar, permukaan, keakuan dan justifikasi syare’ah bagi kepentingan kepentingan internal. Cara ber-Isam yang bersifat eksklusif dan kurang toleran terhadap perbedaaan. Penyakit perpecahan dan kaku di dalam bersikap terhadap perbedaan, merupakan ganjalan utama bagi Umat Islam sehingga gagal di dalam meraih cita- citanya.
Oleh karenanya, para tokoh umat , hendaknya banyak menimba ajaran- ajaran Islam sebelum mereka berikrar untuk memimpin umat, sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Umar bin Khottob : “ Belajarlah dahulu, sebelum kalian menjadi pemimpin “. Sebuah petuah yang seharusnya diabadikan dengan tinta emas oleh kader- kader pemimpin bangsa. Bahkan Alvin Toffler, di dalam bukunya “ Pergeseran Kekuasaan “, membagi kualitas kekuasaan menjadi tiga tingkatan :
  1. Kekuasaan dengan kekerasan adalah kekuasaan yang berkualitas rendah.
  2. Kekuasaan dengan kekayaan merupakan kekuasaan berkualitas medium
  3. Sedang kekuasaan yang berasal dari penerapan pengetahuan adalah kekuasaan yang berkualitas tinggi
Di bawah ini , penulis sebutkan beberapa hal yang dirasa sangat urgen dan mutlak diperlukan untuk meniti jalur Kepemimpinan Bangsa diantaranya adalah :
1/Fiqih Prioritas
Dengan menguasai Fikih Prioritas , seorang pemimpin mampu meng-agendakan masalah yang harus lebih diutamakan lebih dahulu dari masalah- masalah lainnya. Perang Jamal, pada masa Kholifah Ali ra, yang telah mengorbankan beribu- ribu putra terbaik Islam, hanyalah bermula dari perbedaan pandangan di dalam menentukan skala prioritas, apakah harus mencari para pelaku kerusuhan dan pembunuhan terhadap kholifah Utsman ra, ataukah harus ditertibkan dahulu negara dengan membai’at seluruh rakyat baru kemudian melacak para perusuh.
2/Fiqih Maslahah.
Fiqih Maslahat atu dengan sebutan lain pemahaman terhadap konsep Masholih Mursalah atau Maslahah Syar’iyah di dalam menyikapi perubahan- perubahan politik. Fiqih semacam ini sangat penting untuk dimiliki oleh para kader pemimpin bangsa , mengingat banyak Partai atau Ormas Islam terjebak di dalam permainan politik, walaupun dengan dalih maslahat. Sebut saja misalnya : Perpecahan NU yang terjadi, ketika menyikapi politik yang dimainkan Soekarno yang pada waktu itu ingin merubah sistem Negara menjadi Demokrasi Terpimpin dan merangkul PKI . Terdapat dua kubu NU ; Pertama adalah yang mendukung kebijaksanaan tersebut dengan dalih maslahat . Kubu ini dipimpin oleh KH Wahab Hasbulah, yang kemudian dikenal dengan Kelompok Pragmatis. Sedang kubu kedua : adalah yang menolak kebijaksanaan tersebut . Kubu ini dipimpin oleh KH.Ahmad Siddiq dan KH. Bisri Syamsuri.
Kasus di atas menggambarkan betapa pentingnya Fiqih Maslahat di dalam perpolitikan Islam , tentunya memahami maslahat tersebut dengan segala syarat dan kriterianya.
3/Mengklasifikasikan ajaran agama yang bersifat mendasar dan tidak bisa ditolerir dengan masalah- masalah Ijtihadiyah yang bersifat furu’ ( cabang ) dan bisa ditolerir.
Salah satu faktor yang menyebabkan keluarnya NU dari MASYUMI adalah ditolaknya usulan NU yang menginginkan Menteri Agama dari kalangan NU, sedangkan MASYUMI sendiri justru malah menempatkan orang Muhammadiyah di departemen tersebut. Begitu juga yang dialami oleh para kader Bulan Bintang, waktu dibentuk BKUI ( Badan Koordinasi Umat Islam ) sebagai bibit pembentukan PBB ( Partai Bulan Bintang ) yang terdiri dari 22 Organisasi Masa dan 20 Yayasan Besar Islam, justru Amien Rais yang diperkirakan oleh banyak kalangan akan menjadi Ketua Partai tersebut, serta Yusril sebagai Sekjennya, malah tidak hadir sewaktu deklarasi PBB, bahkan justru malah mendirikan PAN ( Partai Amanat Nasional ) , sedangkan Deliar Noor yang juga merupakan kader Bulan Bintang, pada kesempatan lain , juga telah mendirikan PUI ( Partai Umat Islam ) .
4/Mengambil langkah- langkah strategis untuk kemaslahatan umat
Diantara langkah-langkah strategis itu yang di tawarkan di sini adalah , sebagai contoh , menyatukan para pemimpin Islam melalui Konggres Umat Islam ( KUI ), sebagaimana yang pernah di lakukan kaum muslimin pada tahun 1945 di Jogyakarta. Langkah strategis ini, ternyata tidak mampu dilaksanakan umat Islam pada pemilu 1999, sehingga PDI-P memperoleh suara terbanyak, pada saat partai- partai Umat Islam menjadi partai gurem. Walaupun setelah itu , terbentuk aliansi Poros Tengah dan berhasil menaikkan Abdurohman Wahid sebagai Presiden . Namun langkah tersebut terkesan diambil setelah umat Islam merasa terpojokkan . Jadi, lebih bersifat reaksi dari pada aksi, sehingga hasilnyapun bukan seperti yang kita harapkan. Padahal, yang kita perlukan adalah langkah-langkah strategi yang terencana dan teratur, dan tentunya dalam jangka panjang.
Walaupun begitu, banyak pihak yang masih menginginkan terjadinya Poros Tengah jilid ke dua , pada pemilu 2004 ini. Namun , sebagian pengamat merasa pesimis bahwa hal itu akan terjadi. Paling tidak, menurut Moh Samsul Arifin Aktivis dari Center of Bureaucracy Studies (CBS) Jakarta, ada tiga hal yang menjadi penyebab :
Pertama ; di antara para politisi yang berasal dari kalangan Islam terjadi persaingan yang hebat dalam memperebutkan kursi RI 1. Sebut saja misalnya :Amien Rais, Abdurrahman Wahid, Hamzah Haz, Yusril Ihza Mahendera, dan Nurcholish Madjid. Dan yang terakhir ini, telah menyatakan mundur dan disambut baik oleh banyak kalangan. Pencalonan para tokoh itu, ditengarai Indonesianis terkemuka Prof. Harold Crouch akan menyulitkan upaya mempersatukan aspirasi umat Islam dalam satu poros. Crouch bahkan menebak, kekuatan Poros Tengah yang sejak beberapa tahun terakhir ini dianggap sebagai aliansi politis dari aspirasi umat Islam di Indonesia kemungkinan besar akan terpecah pada Pemilihan Presiden tahun 2004.
Kedua : Syndrome ingin menjadi orang nomor satu nomor satu (will to power) telah melanda kalangan elite politik Islam. Masing-masing tokoh tidak realistis mengukur kemampuan dan kekuatan yang dimiliki sehingga terjebak pada optimisme yang kelewat besar.
Ketiga : Poros Tengah memang kurang menjanjikan karena lingkup persoalan dan medan politik yang dihadapi relatif berubah. Pemilu 2004 tak hanya memilih anggota legislatif, namun juga Presiden/Wapres. Sistem pemilunya juga berubah drastis. Yang lebih legendaris, nanti rakyat sendiri bakal menentukan siapa orang nomor satu dan dua di negeri ini tanpa lewat MPR seperti selama ini. Peta baru politik tidak menguntungkan sama sekali untuk meneruskan kongsi.
BENTURAN DEMOKRASI
Yang perlu diperhatikan oleh para pengamat politik Islam di dunia umumnya dan di negara Indonesia khususnya, adalah bahwa Demokrasi yang hendak diangkat dan dijadikan cita- cita negara ini, tidaklah semudah kita membalikkan telapak tangan, bahkan sebagian kalangan menganggapnya sebuah mitos.
Hal itu di dukung dengan tidak adanya kenyataan satu negarapun di dunia ini, yang telah mampu menerapkan demokrasi yang didengung-dengungkan itu, bahkan demokrasi yang terkesan” dipaksakan “ pada dunia ketiga , yang notabenenya adalah dunia Islam merupakan bentuk konspirasi terselubung. Salah satu buktinya adalah ketika Amerika berencana menyerang Irak , Condoleeza Rice, seorang keturunan Yahudi mengatakan : “ Kini saatnya bagi kita untuk mendemokratisasikan negara-negara Islam “ . Bahkan para penganut “teori elite” dalam ilmu politik, seperti Gaetano Mosca dan Vilfredo Pareto juga berpendapat sama, sebagaimana yang ditulis Bima Arya Sugiarto, seorang Kandidat Doktor di Australian National University (ANU) Canberra.
Mereka meyakini bahwa kekuasaan politik, ujung-ujungnya hanyalah berada di genggaman segelintir elite politik belaka. Konfirmasi paling dramatis dari asumsi-asumsi ini adalah fenomena revolusi Rusia, di mana revolusi yang digerakan kaum sosialis, bukannya menciptakan demokrasi untuk para kelas pekerja, tetapi hanyalah penggantian dari satu kelompok penguasa ke kelompok penguasa lainnya.
Begitu pula dengan fenomena kepartaian di Amerika Serikat. Moisei Ostrogorski, seorang ilmuwan Rusia yang pada awal abad ke-20 menghabiskan waktu bertahun-tahun di Amerika dan Inggris untuk meneliti sistem kepartaian di kedua negara tersebut juga melansir kesimpulan senada. Menurutnya, manipulasi sistem pemilihan, dan ketidakjelasan ideologi adalah potret buram dari sistem kepartaian di dua negara itu.
Mesin politik partai akan senantiasa menempatkan elite partai untuk menjadi determinator seluruh proses politik di tubuh partai. Pemilu dengan mekanisme pengambilan keputusan dimana pilihan publik menjadi representasi kebenaran, akan ditentukan oleh banyak variabel, yang kalau kita mau jujur, bahwa variabel- varibel tersebut akan memperlihatkan kepada kita bahwa sistem pemilu yang diterapkan di dunia ketiga sesungguhnya adalah sistem yang memojokkan umat Islam , dengan cara yang sangat halus sekali. Variabel- variabel yang mengganggu jalannya sistem pemilu yang ada dengan luber dan jurdil, dan harus menjadi perhatian serius umat Islam adalah ;
1. Bedanya tingkat pendidikan yang relatif berbeda.
Sesungguhnya bukanlah suatu bentuk keadilan kalau orang yang tidak berpendidikan di samakan derajatnya dengan orang yang berpendidikan. Secara rasional , hak dan kewajiban yang mereka tanggung pada masing- masing pihak pun berbeda , bahkan dalam banyak bidang. Artinya, suara orang yang berpendidikan tinggi dan mempunyai penguasaan terhadap bidang agama maupun sosial-politik tentunya bobotnya sangat berbeda dengan suara orang yang berpendidikan rendah atau yang tidak menguasai bidang agama dan sosial-politik. Sebagaimana mereka berbeda di dalam mendapatkan tugas dan kewajiban serta hak- hak kemasyarakatan.
Ini, bukan berarti sengaja untuk membedakan mereka sebagai warga negara yang sama-sama mempunyai hak untuk hidup dan dihormati serta berkewajiban untuk menjunjung tinggi peraturan. I
nilah salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kepincangan dalam proses pemilu. Karena sangat dengan mudah, umpamanya membeli suara dari kalangan orang- orang yang tidak terdidik ( moral dan intelektualnya ).
Oleh karenanya, umat Islam dituntut dahulu , untuk memperbaiki taraf pendidikannya , moral dan intelektual, yang meliputi aspek kognitif, afektif dan psikomotorik.
2/ Pengaruh media massa.
Yang mengusai media massa di dunia saat ini adalah orang- orang Yahudi. Hal ini, tentunya akan berpengaruh pada media massa di lokal , sehingga mau tidak mau globalisasi informasi ini akan berpengaruh pada pembentukan opini publik, yang nota benenya akan menjadi aktor pemilih.
Kalau umat Islam , belum berhasil menguasai mass media tersebut, nampaknya sangat jauh untuk bisa memenangkan pertarungan politik yang mana media massa akan sangat berperan di dalamnya.
3/Ancaman Keamanan.
Seperti adanya peculikan para aktivis muslim yang terjadi akhir- akhir ini, bahkan di ambang pemilu 2004.
4/Tekanan dan intervensi pihak asing ( investor dan IMF ) .
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2004 yang diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pertengahan Agustus lalu. Adalah Rp 413,6 triliun, yang terkuras untuk membayar angsuran pokok dan bunga utang mencapai Rp 137,8 triliun atau sekitar 33 persen untuk diserahkan kepada Badan Moneter Internasional ( IMF)
IMF ini terbukti banyak campur tangan terhadap kebijaksanaan – kebijaksanaan politik dan ekonomi di negara kita. Hal ini sering mengganggu , bahkan menghadang lajunya pertumbuhan pemerintahan yang sehat dan sistem perpoltikan yang bersih pula. Sebagai misal , kita dapatkan IMF-lah yang menyarankan untuk menutup 16 bank tanpa menghitung dampaknya terhadap perilaku para penabung, kemudian juga memaksakan peningkatan harga BBM pada Mei tahun 1998, yang kemudian memicu terjadinya kerusuhan sosial. Dan, IMF pula yang memerintahkan pelaksanaan rekapitalisasi perbankan, yang menyebabkan terpuruknya ekonomi Indonesia ke dalam kubangan utang dalam negeri Rp 650 triliun. 5/Politik Uang .
Hal ini sudah menjadi rahasia umum , bahkan tersiar pernyataan, bahwa partai yang akan memenangkan pemilu adalah partai yang memiliki dana besar. Karena dengan uang , mereka bisa membeli suara. Nampaknya , seluruh sistem pemilu yan diterapkan pada banyak negara tidak bisa lepas dari politik uang ini, baik secara sembunyi- sembunyi, maupun secara transparan, seperti yang kita saksikan pada pemilihan Gubernur di beberapa Propinsi akhir-akhir ini.
6/Rekayasa Global dalam bidang ekonomi maupun politik.
Banyak kalangan melihat lengsernya Soekarno dan ambruknya Soeharto , bahkan mundurnya Habibie merupakan salah satu bentuk rekayasa global. Umat Islam , harus mencermat hal ini. Seperti isu terorisme dan jaringan Jama’ah Islamiyah, sebenarnya hanyalah salah satu rekayasa global untuk menyudutkan umat Islam di Indonesia.
PENUTUP
Pada akhirnya umat Islam, harus menyadari bahwa perjuangan menegakkan syare’at lewat jalur politik, bukanlah satu- satunya jalan, dan hendaklah jangan memaksakan diri, jika memang belum siap, karena bukannya kemenangan yang akan diraih tapi justru bumerang yang akan menodai track record umat Islam sendiri. Kasus lengsernya Abdurohman Wahid, sebagai seorang Kyai dan tokoh umat Islam dari kursi presiden Indonesia ke 4 , tentunya harus dijadikan pelajaran oleh umat Islam. Barangkali yang lebih urgen dan mendesak adalah sosialisasi nilai- nilai ke-Islaman pada masyarakat Indonesia, sebagi tahapan awal untuk menuju Bangsa dan Umat yang berwibawa.
Isu Dakwah Kultural yang digulirkan oleh Muhammadiyah dan disambut baik oleh Nahdhotul Ulama, dengan konsep “ Kembali ke Khitthoh “ – nya, perlu di dukung dan disambut baik masyarakat Islam Indonesia. Para pemimpin Islam hendaknya, melakukan prioritas pendekatan yang evolusioner dan bersifat kultural. Politik Islam Indonesia ke depan haruslah melakukan objektivikasi terhadap praktik perjuangan politiknya. Fokus perhatian yang berlebihan pada kekuasaan yang berlebihan , akan berakibat terbengkalinya bidang-bidang lain yang justru segera membutuhkan solusi.
Bagi mahasiswa yang ada di Kairo maupun berada di belahan bumi manapun , tentunya akan lebih baik menekuni bidang-bidang yang dihadapinya serta berusaha meraih prestasi yang memuaskan untuk kemudian disumbangkan kepada Bangsa Indonesia yang masih sangat miskin dengan para intelektual yang berilmu dan bermoral. Sekali lagi, Bangsa Indonesia harus banyak belajar dahulu, para kader pemimpin umat , harus membekali diri mereka dengan ilmu-ilmu yang cukup sebelum menggelinding menuju kepimpinan nasional. Kerusakan Bangsa Indonesia adalah akibat elit pemimpinnya yang kurang berbobot, serta cacat moral dan intelektual, ditambah dengan lemahnya kontrol dari kaum agamawan yang cenderung larut dalam dunia dan menanggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar . Sangatlah tepat apa yang dikatakan oleh Ibnu Mubarok : “ Bukankah rusaknya dunia ini, karena pemimpin yang jelek, para pendeta serta ahli ibadah yang lengah “. Semoga Bangsa Indonesia terhindar dari itu semua. Amien.

Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional


Kekuasaan tanpa landasan moral, cepat atau lambat dipastikan akan berdampak buruk bagi tatanan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya untuk membangun dan memelihara kebersa¬maan tinggal sekadar retorika, yang mencuat justru ego ego berkedok kemunafikan. Posisi dalam struktur pemerintahan, tidak lagi dianggap sebagai amanah buat memperjuangkan nasib rakyat, melainkan lahan basah untuk memanjakan hasrat priba¬di atau kepentingan golongan.
Akibatnya, demi menduduki jabatan tertentu, orang tak segan segan menghalalkan segala cara. Seperti mengeksploita¬si massa untuk unjuk kekuatan, political money untuk merek¬rut dukungan, memanipulasi angka perhitungan dalam pemilu, dan lain sebagainya. Bahkan kalau perlu rakyat dijadikan tumbal dalam rekayasa politik. Sehingga lambat laun lahirlah sebuah citra negatif: politik itu kotor!
Mencermati peta perpolitikan di Indonesia, kalau mau jujur, masih jauh dari gambaran menggembirakan. Nilai nilai kemanu¬siaan, etika moral, sering terabaikan. Dan, umat Islam (penyandang predikat khalifah di muka bumi) sangat tidak layak untuk berdiam diri menyaksikan wajah perpolitikan di negeri ini berlangsung corat marut. Harus ada rasa tergugah untuk melakukan perubahan konstruktif.
Munculnya pemikiran reformis dan kreatif dalam penyam¬paian pesan pesan kemanusiaan Islam inilah yang ingin diso¬sialisasikan Ahmad Syafii Maarif, dalam bukunya “Islam & Politik, Upaya Membingkai Peradaban”.

Prinsip - Prinsip Politik Islam



Menurut teori Islam, dalam mekanisme operasional pemerintahan negara seyogianya mengacu pada prinsip-prinsip syari’ah. Islam sebagai landasan etika dan moral direalisir dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Endang Saifuddin Anshari (1986:167)  mengatakan, “Negara adalah organisasi (organ, badan atau alat) bangsa untuk mencapai tujuannya.” Oleh karena itu, bagi setiap Muslim negara adalah alat untuk merealisasikan kedudukannya sebagai abdi Allah dan mengaktualisasikan fungsinya sebagai khalifah Allah, untuk mencapai keridhaan Allah, kesejahteraan duniawi dan ukhrawi, serta menjadi rahmat bagi sesama manusia dan alam lingkungannya.
Secara konseptual di kalangan ilmuwan dan pemikir politik Islam era klasik, menurut Mumtaz Ahmad dalam bukunya State, Politics,  and Islam, menekankan tiga ciri penting sebuah negara dalam perspektif Islam, yakni adanya masyarakat Muslim (ummah),  hukum Islam (syari’ah), dan kepemimpinan masyarakat    Muslim  (khilafah).
            Prinsip-prinsip negara dalam Islam tersebut ada  yang berupa prinsip-prinsip dasar yang mengacu pada teks-teks syari’ah yang jelas dan tegas. Selain itu, ada prinsip-prinsip tambahan yang merupakan kesimpulan dan termasuk ke dalam fikih.
            Prinsip-prinsip dasar politik adalah:  pertama, kedaulatan, yakni kekuasaan itu merupakan amanah.  Kedaulatan yang mutlak dan legal adalah milik Allah. Abu al-A’la al-Maududi menyebutnya dengan “asas pertama dalam teori politik Islam.” Al-Maududi dalam bukunya It’s Meaning and Message (1976: 147-148) menegaskan,”Kepercayaan terhadap keesaan (tauhid) dan kedaulatan Allah adalah landasan dari sistem  sosial dan moral yang dibawa oleh Rasul Allah. Kepercayaan itulah yang merupakan satu-satunya titik awal dari filsafat politik dalam Islam.”
      Kedaulatan ini terletak di dalam kehendak-Nya seperti yang dapat dipahami dari syari’ah. Syari’ah sebagai sumber dan kedaulatan yang aktual dan konstitusi ideal, tidak boleh dilanggar. Sedang masyarakat Muslim, yang diwakili oleh konsensus rakyat (ijma’ al-ummah), memiliki kedaulatan dan hak untuk mengatur diri sendiri.
Kedua, syura dan ijma’. Mengambil keputusan di dalam semua urusan kemasyarakatan dilakukan melalui konsensus dan konsultasi dengan semua pihak. Kepemimpinan negara dan pemerintahan harus ditegakkan  berdasarkan persetujuan rakyat melalui pemilihan secara adil, jujur, dan amanah. Sebuah pemerintahan atau sebuah otoritas (sulthan) yang ditegakkan dengan cara-cara non-syari’ah adalah tidak dapat ditolerir dan tidak dapat memaksa kepatuhan rakyat.
Ketiga, semua warga negara dijamin  hak-hak pokok tertentu. Menurut Subhi Mahmassani dalam bukunya Arkan Huquq al-Insan, beberapa hak warga negara yang perlu dilindungi adalah: jaminan terhadap keamanan pribadi, harga diri  dan harta benda, kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan pelayanan hukum secara adil tanpa diskriminasi, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, pelayanan medis dan kesehatan, serta keamanan untuk melakukan aktifitas-aktifitas ekonomi.
Keempat,  hak-hak negara. Semua warga negara, meskipun yang oposan atau yang bertentangan pendapat dengan pemerintah sekalipun, mesti tunduk  kepada otoritas negara yaitu kepada hukum-hukum dan peraturan negara.
Kelima, hak-hak khusus dan batasan-batasan bagi warga negara yang non-Muslim—memiliki hak-hak sipil yang sama. Karena negara ketika itu adalah negara ideologis, maka tokoh-tokoh pengambilan keputusan yang memiliki posisi kepemimpinan dan otoritas (ulu al-amr), mereka harus sanggup menjunjung tinggi syari’ah. Dalam sejarah politik Islam, prinsip  dan kerangka  kerja konstitusional pemerintahan seperti ini, terungkap dalam Konstitusi Madinah atau “Piagam Madinah” pada era kepemimpinan Rasulullah di Madinah, yang mengayomi masyarakat yang plural.
Keenam, ikhtilaf  dan konsensus yang menentukan. Perbedaan-perbedaan pendapat diselesaikan berdasarkan keputusan dari suara mayoritas yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat. Prinsip mengambil keputusan menurut suara mayoritas ini sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.
Selain prinsip-prinsip dasar negara yang konstitusinya  berdasar syari’ah, ada juga prinsip-prinsip tambahan (subsider) yang merupakan kesimpulan dan termasuk ke dalam bidang fikih siyasah (hukum ketatanegaraan dalam Islam). Prinsip-prinsip tambahan tersebut  adalah mengenai pembagian fungsi-fungsi pemerintahan yaitu hubungan antara Badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Dalam hubungan ketiga badan (lembaga negara) tersebut prinsip-prinsip berkonsultasi (syura) mesti dilaksanakan di dalam riset, perencanaan, menciptakan undang-undang dan menjaga nilai-nilai syari’ah dengan memperhatikan otoritas (kewenangan) yang dimiliki masing-masing lembaga tersebut.
Prinsip-prinsip politik dalam Islam, Abdul Qadir Audah dalam bukunya Al-A’mal al-Kamilah: Al-Islam wa Audha’una al-Qanuniyah (1994: 211-223) mensistematisir sebagai berikut: 1) Persamaan yang komplit; 2) Keadilan yang merata; 3) Kemerdekaan dalam pengertian yang sangat luas; 4) Persaudaraan; 5) Persatuan; 6) Gotong royong (saling membantu); 7) Membasmi pelanggaran hukum; 8) Menyebarkan sifat-sifat utama; 9) Menerima dan mempergunakan hak milik yang dianugerahkan Tuhan; 10) Meratakan kekayaan kepada seluruh rakyat, tidak boleh menimbunnya; 11) Berbuat kebajikan dan saling menyantuni; dan 12) Memegang teguh prinsip musyawarah).
Dalam buku M. Tahir Azhary, Negara Hukum, Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasi Pada Periode Madinah dan Masa Kini, yang berasal dari disertasi doktor pada Pascasarjana UI Jakarta, di dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah terkandung sembilan prinsip negara hukum, yakni:
(1) Prinsip kekuasaan sebagai amanah (QS. 4 : 58, 14-13);  (2) Prinsip musyawarah (42 : 38, 3 : 159); (3) Prinsip keadilan (4:135, 5:8, 16:90, 6:160); (4) Prinsip persamaan (9 :13); (5) Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (17 : 70, 17 : 33, 5 : 32, 88 : 21, 88 : 22, 50 : 45, 4 : 32); (6) Prinsip pengadilan bebas (dialog Mu’adz dengan Rasulullah SAW ketika akan diangkat menjadi hakim di Yaman); (7) Prinsip perdamaian (2 : 194, 2 : 190, 8 : 61 –62); (8) Prinsip kesejahteraan (34 : 15); (9) Prinsip ketaatan rakyat (4 : 59).
            Para pakar politik dan hukum Islam yang menguraikan prinsip-prinsip negara dalam syari’at Islam sangat bervariasi. Namun dari uraian di atas cukup representatif untuk memformulasikan bahwa prinsip-prinsip negara dalam Islam itu adalah :  1) prinsip tauhid (kekuasaan/jabatan pemerintahan itu sebagai amanah); 2) prinsip keadilan; 3) prinsip kedaulatan rakyat; 4) prinsip musyawarah; 5) prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) ; 6) prinsip kebebasan rakyat; 7) prinsip persatuan; 8) prinsip persaudaraan; 9) prinsip gotong-royong dalam ridha Ilahi; 10) prinsip kepatuhan rakyat; 11) prinsip perdamaian; 12) prinsip kesejahteraan; 13) prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
            Prinsip-prinsip politik tersebut mengejawantah pada periode Negara Madinah era kepemimpinan Rasulullah. Dalam Piagam Madinah, digalang suatu perjanjian untuk menetapkan persamaan hak dan kewajiban semua komunitas dalam kehidupan sosial politik. Muatan piagam ini menggambarkan hubungan antara Islam dan ketatanegaraan dan undang-undang yang diletakkan oleh Nabi SAW, untuk menata  kehidupan sosial-politik masyarakat Madinah.
            Prinsip-prinsip negara tersebut  sangat representatif untuk masa itu. Bahkan untuk dewasa ini pun  relevan karena nilai-nilainya universal. Sebab prinsip-prinsip tersebut telah menjadi tuntunan berbagai bangsa di dunia, agar tegak dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, yaitu tatanan masyarakat yang demokratis, adil, dan damai. Karena pada hakikatnya implementasi prinsip-prinsip tersebut merupakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, dan akan menumbuhkan sikap demokratis dalam berbagai aspek kehidupan

Keep Me Inside: Laylat Al-Qadr


Keep Me Inside: Laylat Al-Qadr: "Laylat Al-QadrSurah Al-Qadr adalah surah ke-97 menurut urutannya di dalam Mushaf. Ia ditempatkan sesudah surah Iqra'. Para..."

Keep Me Inside: Hukum Bunga Bank menurut Hukum Islam


Keep Me Inside: Hukum Bunga Bank menurut Hukum Islam: "BUNGA BANK oleh Dr. Yusuf Qardhawi PERTANYAAN Saya seorang pegawai golongan menengah, sebagian penghasilan s..."

Hukum Bunga Bank menurut Hukum Islam



BUNGA BANK                        oleh   Dr. Yusuf Qardhawi
 
PERTANYAAN
 
Saya seorang pegawai golongan menengah, sebagian penghasilan
saya tabungkan dan saya mendapatkan bunga. Apakah dibenarkan
saya mengambil bunga itu? Karena  saya  tahu  Syekh  Syaltut
memperbolehkan mengambil bunga ini.
 
Saya pernah bertanya kepada sebagian ulama, di antara mereka
ada yang memperbolehkannya dan ada yang  melarangnya.  Perlu
saya  sampaikan  pula bahwa saya biasanya mengeluarkan zakat
uang saya, tetapi bunga  bank  yang  saya  peroleh  melebihi
zakat yang saya keluarkan.
 
Jika bunga uang itu tidak boleh saya ambil, maka apakah yang
harus saya lakukan?
 
JAWABAN
 
Sesungguhnya bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah
riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang
disyaratkan atas pokok  harta.  Artinya,  apa  yang  diambil
seseorang   tanpa   melalui   usaha  perdagangan  dan  tanpa
berpayah-payah sebagai tambahan atas  pokok  hartanya,  maka
yang  demikian  itu  termasuk  riba.  Dalam  hal  ini  Allah
berfirman:
 
    "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
     Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
     jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu
     tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
     ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
     memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan
     riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
     menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."
    (Antara lain Baqarah: 278-279)
 
Yang dimaksud dengan tobat di  sini  ialah  seseorang  tetap
pada  pokok  hartanya,  dan  berprinsip  bahwa tambahan yang
timbul darinya adalah  riba.  Bunga-bunga  sebagai  tambahan
atas  pokok  harta  yang diperoleh tanpa melalui persekutuan
atas perkongsian, mudharakah, atau bentuk-bentuk persekutuan
dagang lainnnya, adalah riba yang diharamkan. Sedangkan guru
saya  Syekh  Syaltut   sepengetahuan   saya   tidak   pernah
memperbolehkan  bunga  riba, hanya beliau pernah mengatakan:
"Bila keadaan darurat --baik darurat individu maupun darurat
ijtima'iyah--  maka  bolehlah dipungut bunga itu." Dalam hal
ini  beliau   memperluas   makna   darurat   melebihi   yang
semestinya,  dan  perluasan  beliau  ini tidak saya setujui.
Yang pernah beliau fatwakan  juga  ialah  menabung  di  bank
sebagai sesuatu yang lain dari bunga bank. Namun, saya tetap
tidak setuju dengan pendapat ini.
 
Islam tidak memperbolehkan seseorang menaruh pokok  hartanya
dengan  hanya  mengambil  keuntungan.  Apabila dia melakukan
perkongsian,  dia  wajib  memperoleh  keuntungan   begitupun
kerugiannya.  Kalau  keuntungannya sedikit, maka dia berbagi
keuntungan sedikit, demikian juga jika memperoleh keuntungan
yang banyak. Dan jika tidak mendapatkan keuntungan, dia juga
harus menanggung kerugiannya. Inilah makna persekutuan  yang
sama-sama memikul tanggung jawab.
 
Perbandingan  perolehan  keuntungan  yang tidak wajar antara
pemilik  modal   dengan   pengelola   --misalnya   pengelola
memperoleh  keuntungan  sebesar  80%-90%  sedangkan  pemilik
modal  hanya  lima  atau  enam  persen--  atau   terlepasnya
tanggung  jawab  pemilik  modal  ketika  pengelola mengalami
kerugian, maka  cara  seperti  ini  menyimpang  dari  sistem
ekonomi  Islam  meskipun  Syeh  Syaltut  pernah  memfatwakan
kebolehannya. Semoga Allah memberi rahmat dan ampunan kepada
beliau.
 
Maka pertanyaan apakah dibolehkan mengambil bunga bank, saya
jawab tidak boleh. Tidak halal baginya dan  tidak  boleh  ia
mengambil   bunga  bank,  serta  tidaklah  memadai  jika  ia
menzakati harta yang ia simpan di bank.
 
Kemudian langkah apa yang harus kita lakukan jika menghadapi
kasus demikian?
 
Jawaban saya: segala sesuatu yang haram tidak boleh dimiliki
dan wajib  disedekahkan  sebagaimana  dikatakan  para  ulama
muhaqqiq  (ahli tahqiq). Sedangkan sebagian ulama yang wara'
(sangat berhati-hati) berpendapat bahwa uang itu tidak boleh
diambil  meskipun untuk disedekahkan, ia harus membiarkannya
atau membuangnya ke laut.  Dengan  alasan,  seseorang  tidak
boleh  bersedekah dengan sesuatu yang jelek. Tetapi pendapat
ini bertentangan  dengan  kaidah  syar'iyyah  yang  melarang
menyia-nyiakan harta dan tidak memanfaatkannya.
 
Harta  itu  bolehlah  diambil  dan disedekahkan kepada fakir
miskin, atau disalurkan  pada  proyek-proyek  kebaikan  atau
lainnya  yang  oleh  si  penabung  dipandang bermanfaat bagi
kepentingan Islam dan kaum muslimin. Karena harta haram  itu
--sebagaimana  saya katakan-- bukanlah milik seseorang, uang
itu bukan milik  bank  atau  milik  penabung,  tetapi  milik
kemaslahatan umum.
 
Demikianlah  keadaan  harta yang haram, tidak ada manfaatnya
dizakati, karena zakat itu tidak dapat  mensucikannya.  Yang
dapat  mensucikan  harta ialah mengeluarkan sebagian darinya
untuk zakat. Karena itulah Rasulullah saw. bersabda:
 
    "Sesungguhnya Allah tidak menerima sedekah dari
     hasil korupsi." (HR Muslim)
 
Allah tidak menerima sedekah dari harta semacam ini,  karena
harta  tersebut  bukan  milik  orang yang memegangnya tetapi
milik umum yang dikorupsi.
 
Oleh sebab itu, janganlah  seseorang  mengambil  bunga  bank
untuk  kepentingan  dirinya,  dan  jangan pula membiarkannya
menjadi milik bank sehingga dimanfaatkan karena hal ini akan
memperkuat posisi bank dalam bermuamalat secara riba. Tetapi
hendaklah   ia   mengambilnya   dan   menggunakannya    pada
jalan-jalan kebaikan.
 
Sebagian   orang   ada   yang   mengemukakan   alasan  bahwa
sesungguhnya seseorang yang  menyõmpan  uang  di  bank  juga
memiliki  risiko  kerugian  jika bank itu mengalami kerugian
dan  pailit,  misalnya  karena  sebab  tertentu.  Maka  saya
katakan bahwa kerugian seperti itu tidak membatalkan kaidah,
walaupun  si  penabung  mengalami   kerugian   akibat   dari
kepailitan   atau  kebangkrutan  tersebut,  karena  hal  ini
menyimpang  dari  kaidah  yang   telah   ditetapkan.   Sebab
tiap-tiap  kaidah ada penyimpangannya, dan hukum-hukum dalam
syariat Ilahi  -demikian  juga  dalam  undang-undang  buatan
manusia--  tidak  boleh  disandarkan  kepada perkara-perkara
yang ganjil dan jarang terjadi. Semua  ulama  telah  sepakat
bahwa  sesuatu  yang  jarang  terjadi  tidak dapat dijadikan
sebagai  sandaran  hukum,  dan  sesuatu  yang  lebih  sering
terjadi  dihukumi sebagai hukum keseluruhan. Oleh karenanya,
kejadian tertentu tidak dapat membatalkan  kaidah  kulliyyah
(kaidah umum).
 
Menurut  kaidah  umum,  orang  yang  menabung uang (di bank)
dengan  jalan  riba  hanya  mendapatkan   keuntungan   tanpa
memiliki  risiko kerugian. Apabila sekali waktu ia mengalami
kerugian, maka  hal  itu  merupakan  suatu  keganjilan  atau
penyimpangan  dari  kondisi  normal, dan keganjilan tersebut
tidak dapat dijadikan sandaran hukum.
 
Boleh  jadi  saudara  penanya  berkata,  "Tetapi  bank  juga
mengolah  uang  para  nasabah, maka mengapa saya tidak boleh
mengambil keuntungannya?"
 
Betul  bahwa  bank  memperdagangkan  uang  tersebut,  tetapi
apakah  sang  nasabah  ikut  melakukan aktivitas dagang itu.
Sudah tentu tidak. Kalau nasabah  bersekutu  atau  berkongsi
dengan  pihak  bank  sejak  semula, maka akadnya adalah akad
berkongsi, dan  sebagai  konsekuensinya  nasabah  akan  ikut
menanggung  apabila  bank  mengalami  kerugian.  Tetapi pada
kenyataannya,  pada  saat  bank  mengalami   kerugian   atau
bangkrut,  maka  para  penabung  menuntut  dan  meminta uang
mereka, dan pihak  bank  pun  tidak  mengingkarinya.  Bahkan
kadang-kadang   pihak   bank   mengembalikan  uang  simpanan
tersebut  dengan  pembagian  yang   adil   (seimbang)   jika
berjumlah banyak, atau diberikannya sekaligus jika berjumlah
sedikit.
 
Bagaimanapun juga sang nasabah tidaklah  menganggap  dirinya
bertanggung  jawab  atas  kerugian itu dan tidak pula merasa
bersekutu  dalam  kerugian  bank  tersebut,  bahkan   mereka
menuntut uangnya secara utuh tanpa kurang sedikit pun.
sumber : http://media.isnet.org

Laylat Al-Qadr


Laylat Al-Qadr

Surah Al-Qadr adalah surah ke-97 menurut urutannya di dalam Mushaf. Ia ditempatkan sesudah surah Iqra'. Para ulama Al-Quran menyatakan bahwa ia turun jauh sesudah turunnya surah Iqra'. Bahkan, sebagian diantara mereka, menyatakan bahwa surah Al-Qadr turun setelah Nabi Muhammad saw. berhijrah ke Madinah.
Penempatan dan perurutan surah dalam Al-Quran dilakukan langsung atas perintah Allah SWT, dan dari perurutannya ditemukan keserasian-keserasian yang mengagumkan.
Kalau dalam surah Iqra', Nabi saw. diperintahkan (demikian pula kaum Muslim) untuk membaca dan yang dibaca itu antara lain adalah Al-Quran, maka wajarlah jika surah sesudahnya --yakni surah Al-Qadr ini-- berbicara tentang turunnya Al-Quran dan kemuliaan malam yang terpilih sebagai malam Nuzul Al-Qur'an (turunnya Al-Quran).
Bulan Ramadhan memiliki sekian banyak keistimewaan. Salah satu di antaranya adalah Laylat Al-Qadr -- satu malam yang oleh Al-Quran dinamai "lebih baik daripada seribu bulan".
Tetapi, apa dan bagaimana malam itu? Apakah ia terjadi sekali saja yakni pada malam ketika turunnya Al-Quran lima belas abad yang lalu atau terjadi setiap bulan Ramadhan sepanjang sejarah? Bagaimana kedatangannya, apakah setiap orang yang menantinya pasti akan mendapatkannya? Benarkah ada tanda-tanda fisik material yang menyertai kehadirannya (seperti membekunya air, heningnya malam dan menunduknya pepohonan, dan sebagainya)? Masih banyak lagi pertanyaan yang dapat dan sering muncul berkaitan dengan malam Al-Qadr itu.
Yang pasti, dan ini harus diimani oleh setiap Muslim berdasarkan pernyataan Al-Quran, bahwa "Ada suatu malam yang bernama Laylat Al-Qadr" (QS 97:1) dan bahwa malam itu adalah "malam yang penuh berkah di mana dijelaskan atau ditetapkan segala urusan besar dengan penuh kebijaksanaan" (QS 44:3).
Malam tersebut terjadi pada bulan Ramadhan, karena Kitab Suci menginformasikan bahwa ia diturunkan oleh Allah pada bulan Ramadhan (QS 2:185) serta pada malam Al-Qadr (QS 97:1). Malam tersebut adalah malam mulia, tidak mudah diketahui betapa besar kemuliaannya. Ini diisyaratkan oleh adanya "pertanyaan" dalam bentuk pengagungan, yaitu Wa ma adraka ma laylat Al-Qadr.
Tiga belas kali kalimat ma adraka terulang dalam Al-Quran. Sepuluh di antaranya mempertanyakan tentang kehebatan yang terkait dengan hari kemudian, seperti Ma adraka ma Yawm Al-Fashl, ... Al-Haqqah .. 'illiyyun, dan sebagainya. Kesemuanya itu merupakan hal yang tidak mudah dijangkau oleh akal pikiran manusia, kalau enggan berkata mustahil dijangkaunya. Dari ketiga belas kali ma adraka itu terdapat tiga kali yang mengatakan: Ma adraka ma al-thariq, Ma adraka ma al-aqabah, dan Ma adraka ma laylat al-qadr.
Kalau dilihat pemakaian Al-Quran tentang hal-hal yang menjadi objek pertanyaan, maka kesemuanya adalah hal-hal yang sangat hebat dan sulit dijangkau hakikatnya secara sempurna oleh akal pikiran manusia. Hal ini tentunya termasuk Laylat Al-Qadr yang menjadi pokok bahasan kita, kali ini.
Walaupun demikian, sementara ulama membedakan antara pertanyaan ma adraka dan ma yudrika yang juga digunakan oleh Al-Quran dalam tiga ayat.
Wa ma yudrika la 'alla al-sa'ata takunu qariba (Al-Ahzab: 63) Wa ma yudrika la'alla al-sa'ata qarib ... (Al-Syura:17)
Wa ma yudrika la allahu yazzakka (Abasa: 3).
Dua hal yang dipertanyakan dengan wa ma yudrika adalah pertama menyangkut waktu kedatangan hari kiamat dan kedua apa yang berkaitan dengan kesucian jiwa manusia.
Secara gamblang, Al-Quran --demikian pula Al-Sunnah-- menyatakan bahwa Nabi saw. tidak mengetahui kapan datangnya hari kiamat, dan tidak pula mengetahui tentang yang gaib. Ini berarti bahwa ma yudrika digunakan oleh Al-Quran untuk hal-hal yang tidak mungkin diketahui walaupun oleh Nabi saw. sendiri. Sedangkan wa ma adraka, walaupun berupa pertanyaan, namun pada akhirnya Allah SWT menyampaikannya kepada Nabi saw., sehingga informasi lanjutan dapat diperoleh dari beliau.
Itu semua berarti bahwa persoalan Laylat Al-Qadr harus dirujuk kepada Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw., karena di sanalah dapat diperoleh informasinya.
Kembali kepada pertanyaan semula, bagaimana tentang malam itu? Apa arti malam Al-Qadr dan mengapa malam itu dinamai demikian? Di sini ditemukan berbagai jawaban.
Kata qadr sendiri paling tidak digunakan untuk tiga arti:
  1. Penetapan dan pengaturan sehingga Laylat Al-Qadr dipahami sebagai malam penetapan Allah bagi perjalanan hidup manusia. Pendapat ini dikuatkan oleh penganutnya dengan firman Allah pada surah 44:3 yang disebut di atas. Ada ulama yang memahami penetapan itu dalam batas setahun. Al-Quran yang turun pada malam Laylat Al-Qadr diartikan bahwa pada malam itu Allah SWT mengatur dan menetapkan khiththah dan strategi bagi Nabi-Nya, Muhammad saw., guna mengajak manusia kepada agama yang benar yang pada akhirnya akan menetapkan perjalanan sejarah umat manusia, baik sebagai individu maupun kelompok.
  2. Kemuliaan. Malam tersebut adalah malam mulia yang tiada bandingnya. Ia mulia karena terpilih sebagai malam turunnya Al-Quran serta karena ia menjadi titik tolak dari segala kemuliaan yang dapat diraih. Kata qadr yang berarti mulia ditemukan dalam ayat ke-91 surah Al-An'am yang berbicara tentang kaum musyrik: Ma qadaru Allaha haqqa qadrihi idz qalu ma anzala Allahu 'ala basyarin min syay'i (Mereka itu tidak memuliakan Allah sebagaimana kemuliaan yang semestinya, tatkala mereka berkata bahwa Allah tidak menurunkan sesuatu pun kepada manusia).
  3. Sempit. Malam tersebut adalah malam yang sempit, karena banyaknya malaikat yang turun ke bumi, seperti yang ditegaskan dalam surah Al-Qadr: Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Kata qadr yang berarti sempit digunakan oleh Al-Quran antara lain dalam ayat ke-26 surah Al-Ra'd: Allah yabsuthu al-rizqa liman yasya' wa yaqdiru (Allah melapangkan rezeki bagi yang dikehendaki dan mempersempitnya [bagi yang dikehendaki-Nya]).
Ketiga arti tersebut, pada hakikatnya, dapat menjadi benar, karena bukankah malam tersebut adalah malam mulia, yang bila dapat diraih maka ia menetapkan masa depan manusia, dan bahwa pada malam itu malaikat-malaikat turun ke bumi membawa kedamaian dan ketenangan? Namun demikian, sebelum melanjutkan pembahasan tentang hakikat dan hikmah Laylat Al-Qadr, terlebih dahulu akan dijawab pertanyaan tentang kehadirannya, apakah setiap tahun atau hanya sekali, yakni ketika turunnya Al-Quran lima belas abad yang lalu.
Dari Al-Quran kita menemukan penjelasan bahwa wahyu-wahyu Allah itu diturunkan pada Laylat Al-Qadr, tetapi karena umat sepakat mempercayai bahwa Al-Quran telah sempurna dan tidak ada lagi wahyu setelah wafatnya Nabi Muhammad saw., maka atas dasar logika itu, ada yang berpendapat bahwa malam mulia itu sudah tidak akan hadir lagi. Kemuliaan yang diperoleh oleh malam tersebut adalah karena ia terpilih menjadi waktu turunnya Al-Quran. Pakar hadis, Ibnu Hajar, menyebutkan satu riwayat dari penganut paham di atas yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah bersabda bahwa malam qadr sudah tidak akan datang lagi.
Pendapat tersebut ditolak oleh mayoritas ulama dengan berpegang pada teks ayat Al-Quran serta sekian banyak teks hadis yang menunjukkan bahwa Laylat Al-Qadr terjadi pada setiap bulan Ramadha.n. Bahkan, Rasul saw. menganjurkan umatnya untuk mempersiapkan jiwa menyambut malam mulia itu secara khusus pada malam-malam gazal setelah berlalu dua puluh hari Ramadhan.
Memang, turunnya Al-Quran lima belas abad yang lalu terjadi pada malam Laylat Al-Qadr, tetapi itu bukan berarti bahwa malam mulia itu hadir pada saat itu saja. Ini juga berarti bahwa kemuliaannya bukan hanya disebabkan karena Al-Quran ketika itu turun, tetapi karena adanya faktor intern pada malam itu sendiri. Pendapat tersebut dikuatkan juga dengan penggunaan bentuk kata kerja mudhari' (present tense) pada ayat, Tanazzal al-mala'ikat wa al-ruh, kata Tanazzal adalah bentuk yang mengandung arti kesinambungan, atau terjadinya sesuatu pada masa kini dan masa datang.
Nah, apakah bila ia hadir, ia akan menemui setiap orang yang terjaga (tidak tidur) pada malam kehadirannya itu? Tidak sedikit umat Islam yang menduganya demikian. Namun, dugaan itu --hemat penulis-- keliru, karena itu dapat berarti bahwa yang memperoleh keistimewaan adalah yang terjaga baik untuk menyambutnya maupun tidak. Di sisi lain, ini berarti bahwa kehadirannya ditandai oleh hal-hal yang bersifat fisik material, sedangkan riwayat-riwayat demikian tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya. Dan seandainya, sekali lagi seandainya, ada tanda-tanda fisik material, maka itu pun tidak akan ditemui oleh orang-orang yang tidak mempersiapkan diri dan menyucikan jiwa guna menyambutnya. Air dan minyak tidak mungkin akan menyatu dan bertemu. Kebaikan dan kemuliaan yang dihadirkan oleh Laylat Al-Qadr tidak mungkin akan diraih kecuali oleh orang-orang tertentu saja. Tamu agung yang berkunjung ke satu tempat, tidak akan datang menemui setiap orang di lokasi itu, walaupun setiap orang di tempat itu mendambakannya. Bukankah ada orang yang sangat rindu atas kedatangan kekasih, namun ternyata sang kekasih tidak sudi mampir menemuinya? Demikian juga dengan Laylat Al-Qadr. Itu sebabnya bulan Ramadhan menjadi bulan kehadirannya, karena bulan ini adalah bulan penyucian jiwa, dan itu pula sebabnya sehingga ia diduga oleh Rasul datang pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan. Karena, ketika itu, diharapkan jiwa manusia yang berpuasa selama dua puluh hari sebelumnya telah mencapai satu tingkat kesadaran dan kesucian yang memungkinkan malam mulia itu berkenan mampir menemuinya. Dan itu pula sebabnya Rasul saw. menganjurkan sekaligus mempraktekkan i'tikaf (berdiam diri dan merenung di masjid) pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan.
Apabila jiwa telah siap, kesadaran telah mulai bersemi, dan Laylat Al-Qadr datang menemui seseorang, ketika itu malam kehadirannya menjadi saat qadr --dalam arti, saat menentukan bagi perjalanan sejarah hidupnya pada masa-masa mendatang. Saat itu, bagi yang bersangkutan adalah saat titik tolak guna meraih kemuliaan dan kejayaan hidup di dunia dan di akhirat kelak, dan sejak saat itu, malaikat akan turun guna menyertai dan membimbingnya menuju kebaikan sampai terbit fajar kehidupannya yang baru kelak di hari kemudian. (Perhatikan kembali makna-makna Al-Qadr yang dikemukakan di atas!).
Syaikh Muhammad 'Abduh pernah menjelaskan pandangan Imam Al-Ghazali tentang kehadiran malaikat dalam diri manusia. Abduh memberikan ilustrasi berikut:
"Setiap orang dapat merasakan bahwa dalam jiwanya ada dua macam bisikan, yaitu bisikan baik dan buruk. Manusia seringkali merasakan pertarungan antara keduanya, seakan apa yang terlintas dalam pikirannya ketika itu sedang diajukan ke satu sidang pengadilan. Yang ini menerima dan yang itu menolak, atau yang ini berkata lakukan dan yang itu mencegah, demikian halnya sampai pada akhirnya sidang memutuskan sesuatu.
Yang membisikkan kebaikan adalah malaikat, sedangkan yang membisikkan keburukan adalah setan atau paling tidak penyebab adanya bisikan tersebut adalah malaikat atau setan. Nah, turunnya malaikat, pada malam Laylat Al-Qadr, menemui orang yang mempersiapkan diri menyambutnya berarti bahwa ia akan selalu disertai oleh malaikat sehingga jiwanya selalu terdorong untuk melakukan kebaikan-kebaikan. Jiwanya akan selalu merasakan salam (rasa aman dan damai) yang tidak terbatas sampai fajar malam Laylat Al-Qadr, tetapi sampai akhir hayat menuju fajar kehidupan baru di hari kemudian kelak."
Di atas telah dikemukakan bahwa Nabi saw., menganjurkan sambil mengamalkan i 'tikaf di masjid dalam rangka perenungan dan penyucian jiwa. Masjid adalah tempat suci, tempat segala aktivitas kebajikan bermula. Di masjid, seseorang diharapkan merenung tentang diri dan masyarakatnya. Juga, di masjid, seseorang dapat menghindar dari hiruk-pikuk yang menyesakkan jiwa dan pikiran guna memperoleh tambahan pengetahuan dan pengayaan iman. Itulah sebabnya ketika melakukan i'tikaf, seseorang dianjurkan untuk memperbanyak doa dan bacaan Al-Quran, atau bahkan bacaan-bacaan lain yang dapat memperkaya iman dan ketakwaan.
Malam Al-Qadr, yang ditemui atau yang menemui Nabi pertama kali adalah ketika beliau menyendiri di Gua Hira, merenung tentang diri beliau dan masyarakat. Ketika jiwa beliau telah mencapai kesuciannya, turunlah Al-Ruh (Jibril) membawa ajaran dan membimbing beliau sehingga terjadilah perubahan total dalam perjalanan hidup beliau bahkan perjalanan hidup umat manusia.
Dalam rangka menyambut kehadiran Laylat Al-Qadr itu yang beliau ajarkan kepada umatnya, antara lain, adalah melakukan i'tikaf. Walaupun i'tikaf dapat dilakukan kapan saja dan dalam waktu berapa lama saja --bahkan dalam pandangan Imam Syafi'i, walaupun hanya sesaat selama dibarengi oleh niat yang suci-- namun, Nabi saw. selalu melakukannya pada sepuluh hari dan malam terakhir bulan puasa. Di sanalah beliau bertadarus dan merenung sambil berdoa.
Salah satu doa yang paling sering beliau baca dan hayati maknanya adalah: Rabbana atina fi al-dunya hasanah, wa fi al-akhirah hasanah wa qina 'adzab al-nar (Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami kebajikan di dunia dan kebajikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka). Doa ini bukan sekadar berarti permohonan untuk memperoleh kebajikan dunia dan kebajikan akhirat, tetapi lebih-lebih lagi bertujuan untuk memantapkan langkah dalam berupaya meraih kebajikan yang dimaksud, karena doa mengandung arti permohonan yang disertai usaha. Permohonan itu juga berarti upaya untuk menjadikan kebajikan dan kebahagiaan yang diperoleh dalam kehidupan dunia ini, tidak hanya terbatas dampaknya di dunia, tetapi berlanjut hingga hari kemudian kelak.
Kalau yang demikian itu diraih oleh manusia, maka jelaslah ia telah memperoleh kemuliaan dunia dan akhirat. Karena itu, tidak heran jika kita mendengar jawaban Rasul saw. yang menunjuk kepada doa tersebut, ketika istri beliau 'A'isyah menanyakan doa apa yang harus dibaca jika ia merasakan kehadiran Laylat-Al-Qadr?


sumber: www.media.isnet.org